Home / Hukrim

Rabu, 24 September 2025 - 10:00 WIB

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong

mm Syaiful AB

Dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9/2025). dok. Polres Aceh Utara.

Dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9/2025). dok. Polres Aceh Utara.

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil ditangkap dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Utara, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga :  Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, SW mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang itu dibeli seharga Rp65.000 per butir, dan bersama NA berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor