ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (42) warga Kecamatan Indra Makmur atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. AM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, peristiwa ini terungkap setelah nenek korban yang prihatin dengan viralnya kasus pencabulan terhadap anak di media sosial, menanyakan kepada cucunya tentang kemungkinan adanya perbuatan tidak pantas dari ayah tirinya. “Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari nenek korban, penyidik Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
AM kemudian dilakukan penahanan dan diancam dengan sanksi ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. “Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB