Banda Aceh – Sebagai upaya untuk meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal, Polresta Banda Aceh melakukan razia KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Razia tersebut melibatkan puluhan petugas kepolisian.
Ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini upaya kita untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, hingga penggunaan knalpot brong,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Banda Aceh-Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan barang ilegal, baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, maupun barang lainnya yang melanggar ketentuan,” ucap Fazilullah.
Saat dilakukan pemeriksaan, papar dia, tentunya petugas menerapkan pola ‘3S’ yakni Senyum, Salam, Sapa.
“Ini paling diutamakan oleh petugas dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek,” tegas Kapolsek.
Saar melakukan razia, petugas menemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.
“Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan,” jelasnya.
Lima sepeda motor yang diamankan tersebut adalah Honda CRF, Suzuki Satria F, Honda Beat, Yamaha RX King BL 4134, dan CB 150 Modifikasi BL 4173 AA.
Kelima kendaraan itu diamankan lantaran menggunakan knalpor brong dan ada yang tidak memiliki plat.
Selain sepeda motor, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit kenderaan roda empat.
Kendaraan tersebut diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan terindikasi pengguna narkotika dengan ditemukannya bong sabu di dalam mobil.
“Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Editor: Redaksi