Home / Hukrim

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

mm Redaksi

Pelaku Pembunuhan terhadap sopir travel di Jalan Ryacudu, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Sabtu (5/7/2025). dok. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Pelaku Pembunuhan terhadap sopir travel di Jalan Ryacudu, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Sabtu (5/7/2025). dok. ANTARA/Dian Hadiyatna.

LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku bernama Ujang Syafruddin ditangkap pada Jumat (4/7/2025) oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.

Baca Juga :  Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jati Agung setelah penyelidikan intensif. Ia mengakui perbuatannya,” kata Yusriandi di Lampung Selatan, Sabtu.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (29/6). Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan dekat jembatan, sementara mobil milik korban, Toyota Agya silver BE 1077 JH, dilaporkan hilang dibawa kabur pelaku.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Menurut pengakuan Ujang, motif pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban di dalam mobil. “Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi hingga terjadi kekerasan,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A1K milik korban, mobil Toyota Agya korban, serta identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan tambang yang dimiliki pelaku.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.[antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4946185/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-sopir-travel-di-lampung-selatan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh
Polda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu