LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku bernama Ujang Syafruddin ditangkap pada Jumat (4/7/2025) oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.
“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jati Agung setelah penyelidikan intensif. Ia mengakui perbuatannya,” kata Yusriandi di Lampung Selatan, Sabtu.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (29/6). Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan dekat jembatan, sementara mobil milik korban, Toyota Agya silver BE 1077 JH, dilaporkan hilang dibawa kabur pelaku.
Menurut pengakuan Ujang, motif pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban di dalam mobil. “Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi hingga terjadi kekerasan,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A1K milik korban, mobil Toyota Agya korban, serta identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan tambang yang dimiliki pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.[antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4946185/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-sopir-travel-di-lampung-selatan