Home / Hukrim

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

mm Syaiful AB

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Ditresnarkoba Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Ditjen Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Baca Juga :  Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025. Dari pengungkapan lainnya, sabu tambahan seberat 3,2 kilogram turut diamankan, sehingga total barang bukti sabu mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas berhasil mengamankan ganja di beberapa lokasi dengan total 1,3 ton. Pelaku berinisial AQ kini ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga Aceh tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang