Home / Ekbis / Hukrim

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:21 WIB

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

mm Tiara Ayu Juneva

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka kasus Investree Radhika Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka kasus Investree Radhika Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta (22/01/2026) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga :  Harga Emas di Banda Aceh Naik, Simak Rincian per Mayam dan Antam per Gram, Senin 23 Juni 2025

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini. Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Ekbis

BI Turunkan BI-Rate Jadi 5,25% untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Inflasi Rendah

Aceh Besar

Aceh Besar Upayakan Swasembada Pangan dengan Optimalisasi Lahan Pertanian Baru

Hukrim

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

Hukrim

Nikah Siri Sah Nggak Sih? Yuk, Cari Tahu Plus Minusnya di Sini!

Daerah

Tindaklanjuti Kebijakan OJK, Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Hukrim

Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua