Home / Pemerintah

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:00 WIB

Pemprov Aceh Dorong Percepatan Pengadaan Melalui e-Purchasing, Realisasi Baru 21 Persen

mm Redaksi

Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%. Foto: Ist

Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%. Foto: Ist

Banda Aceh — Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan metode e-purchasing. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing di Lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis (17/7/2025).

Plt. Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Asisten II Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Robby Irza, S.SiT, MT, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting sebagai bagian dari pemenuhan indikator area intervensi pengadaan barang/jasa dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025.

Baca Juga :  Produk UMKM Aceh Dipamerkan di Indonesia City Expo

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujar Robby.

Sosialisasi ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan baru tersebut, Pasal 11 ayat (1) huruf h mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta. Sementara itu, Pasal 12 huruf d mengatur bahwa untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp200 juta, e-purchasing dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.

Baca Juga :  Ketua MPU Aceh Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Sambut Maulid dengan Kedamaian

Robby menjelaskan, dalam konteks Pemerintah Aceh, posisi PPK dirangkap oleh KPA. Jika tidak ada PPK, maka PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk menjalankan fungsi tersebut.

Namun, capaian realisasi pengadaan melalui e-purchasing di Pemerintah Aceh saat ini masih tergolong rendah. Berdasarkan data aplikasi AMEL milik LKPP RI per 15 Juli 2025, dari rencana belanja sebesar Rp1,5 triliun, realisasi baru mencapai sekitar 21,06 persen.

Baca Juga :  Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Hangat Kunjungan Kerja IAD Kejati Aceh

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegas Robby.

Ia pun meminta seluruh peserta sosialisasi segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing hingga ke tahap penilaian kinerja penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” pungkasnya. (rri/red)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://rri.co.id/meulaboh/daerah/1654978/pemerintah-aceh-harapkan-percepatan-pengadaan-barang-jasa-melalui-e-purchasing

Share :

Baca Juga

Nasional

Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten

Pemerintah

Anggota DPRK Simeulue, Zainuddin, Gelar Reses Tahap Dua Serap Aspirasi Masyarakat

Pemerintah

Asisten III Sekda dan Ketua TP PKK Aceh Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda

Pemerintah

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tanam Nilam, Dorong Ekonomi Masyarakat

Aceh Barat

Buka RKPD 2026, Bupati Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Aceh Besar

Kadis Pertanian Aceh Besar Ikuti Rakor Monitoring Percepatan Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Aceh Besar

Bumikan Ekonomi Syariah di Aceh Besar, Syech Muharram Sangat Dukung Program Lembaga MES

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025