Aceh Selatan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akan mengusulkan penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini sesuai amanah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lambat pada 20 Agustus 2025. Menurut Bupati, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di pemerintahan kabupaten.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memandang PPPK paruh waktu sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan SDM pada sektor-sektor prioritas, demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati H. Mirwan MS, Jumat (15/8/2025).
Bupati menambahkan, penerapan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi efektif dalam penataan sumber daya aparatur, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor pelayanan publik lainnya.
Selain itu, Pemkab Aceh Selatan menegaskan komitmennya melaksanakan amanah undang-undang secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi