Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-I Tahun 2025, Selasa (9/9/2025).
Sidang paripurna tersebut juga membahas Penyampaian Rekomendasi DPRK tentang Hutan Lindung serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, menegaskan RPJMD yang diajukan menjadi pedoman pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang. “RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan kebijakan nasional dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sahkan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Syukri.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar, Yusran Yunus, meminta Pemkab segera menyusun naskah akademik terkait tata ruang hutan lindung. Ia juga menekankan pentingnya penelitian terpadu dan sinkronisasi dokumen dengan RTRW Provinsi Aceh. “Selain itu dokumen juga harus singkron dengan RTRW Provinsi Aceh setelah dilakukan konsultasi publik dengan stakeholders untuk menerima masukan demi kesempurnaan dokumen dimaksud,” kata Yusran.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB