Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah, dan Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., dalam rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen KPK RI di Aula Drs. Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/8/2025).
Sekda menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menyiapkan data sesuai dengan formulir yang telah diberikan. “Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan form yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat, Saudara Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK RI sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Bahrul.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar, Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aceh Besar dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh Besar,” tegas Aka.
Alhasil, Pemkab Aceh Besar berharap supervisi KPK ini dapat memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi