Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Aceh Susun R3P Pascabencana Banjir dan Longsor, Target Rampung Januari 2026

mm Tiara Ayu Juneva

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen R3P Pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen R3P Pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tanggung jawab penting Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan program penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim bekerja berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh data tersebut akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar M Nasir.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki Growth Mindset dan Tingkatkan Kompetensi Siswa

Ia menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor wajib tercantum dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

Baca Juga :  Akademisi Jebolan Harvard Ajak Disdik Berani Berinovasi untuk Bangkitkan Mutu Pendidikan

“Semua yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan hingga tahun 2028,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi di lapangan, proses penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus masuk dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Mualem Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Singkil dan Aceh Tamiang, Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat

“Apa yang terdampak harus tertuang seluruhnya dalam R3P. Jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, maupun aset provinsi. Jika sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau RS Regional Meulaboh, Minta Pemerintah Aceh Kembalikan Anggaran Pembangunan

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ajak Syarikat Islam Terus Menjadi Kekuatan Moral dan Intelektual Umat

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Dorong Penyandang Disabilitas Berkreasi

News

Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah
Duta Besar Bahrain

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Sambut Duta Besar Bahrain di Bandara SIM

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Daerah

Kukuhkan Marlina sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua FORIKAN

Daerah

Pemerintah Aceh Optimalkan Distribusi Logistik Bencana via Udara, Darat, dan Laut