Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (9/12/2025), di Ruang Rapat Sekda Aceh. Prosesi penandatanganan dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA terkait, serta para asisten Sekda Aceh.
Kegiatan tersebut ikut melibatkan seluruh bupati dan wali kota bersama kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Beberapa daerah hadir langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti rangkaian penandatanganan melalui Zoom.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.
Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pemulihan ruang publik, hingga rehabilitasi fasilitas umum.
“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.
Pendekatan humanis tersebut dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang terus dihadapkan pada dampak perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana diyakini mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekologis masyarakat.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas konsistensi dan kerja sama yang telah terjalin. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat menghadirkan praktik hukum yang lebih humanis, efektif, dan selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Editor: Dahlan












