Banda Aceh – Mengawali hari pertama kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar apel perdana di halaman kantor Sekretariat DPRA, Rabu (25/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/18528 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Apel dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRA selaku pembina upacara dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Sekretariat DPRA.
Dalam arahannya, Kabag Umum menekankan pentingnya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ia mengingatkan bahwa setiap pimpinan instansi wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja pegawai.
Hal tersebut merujuk pada poin 2 huruf (e) dalam surat edaran gubernur, di mana pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pasca libur akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan disiplin, Sekretariat DPRA juga menegaskan komitmennya untuk langsung mengoptimalkan pelayanan publik. Meskipun baru melewati masa cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, seluruh unit kerja diminta segera kembali memberikan pelayanan secara maksimal.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan bahwa unit pelayanan publik harus tetap mengatur penugasan pegawai agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Usai pelaksanaan apel yang berlangsung khidmat, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal. Seluruh pegawai tampak saling bersalam-salaman dan bermaafan sebagai bentuk mempererat silaturahmi pasca Idulfitri.
Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Momentum ini menjadi awal semangat baru bagi seluruh pegawai untuk kembali menjalankan tugas-tugas kedewanan dan pelayanan administratif di lingkungan Sekretariat DPRA.
Editor: Dahlan











