Home / Hukrim

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:13 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

mm Syaiful AB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

ACEH BARAT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar razia pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Penindakan yang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas ini berlangsung di Jalan Lintas Mbo–Nagan Raya sejak pukul 20.30 WIB hingga larut malam.

Petugas gabungan Satlantas yang terdiri dari KBO, Kanit Regident, Kanit Turjawali, serta sejumlah personel lainnya menyisir jalan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan. Target utama operasi kali ini adalah kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara yang tidak mengenakan helm standar SNI, serta pelanggaran lain terkait ketidaksesuaian penggunaan kendaraan.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasat Lantas Polres Aceh Barat IPTU Yusrizal, S.E., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Hasil operasi kami berhasil menjatuhkan sanksi tilang kepada 23 pengendara dan memberikan teguran sebanyak 15 kali. Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar IPTU Yusrizal.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan helm yang tidak memenuhi standar masih menjadi pelanggaran dominan di lapangan. Selain meresahkan warga karena kebisingan, pelanggaran ini juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan, juga berpotensi menyebabkan gangguan kebisingan yang meresahkan warga sekitar. Gunakan helm standar SNI demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Ia juga mengingatkan pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya dan tidak memodifikasi secara berlebihan. Penindakan akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Aceh Barat.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee

Hukrim

Yulindawati: Apresiasi Respon Cepat Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Money Politik dan Doble Jabatan

Hukrim

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan