Home / Hukrim

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:13 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

mm Syaiful AB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Dok. Polres Aceh Barat

ACEH BARAT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar razia pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025, Selasa (22/7/2025) malam. Penindakan yang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas ini berlangsung di Jalan Lintas Mbo–Nagan Raya sejak pukul 20.30 WIB hingga larut malam.

Petugas gabungan Satlantas yang terdiri dari KBO, Kanit Regident, Kanit Turjawali, serta sejumlah personel lainnya menyisir jalan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan. Target utama operasi kali ini adalah kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), pengendara yang tidak mengenakan helm standar SNI, serta pelanggaran lain terkait ketidaksesuaian penggunaan kendaraan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Kasat Lantas Polres Aceh Barat IPTU Yusrizal, S.E., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Hasil operasi kami berhasil menjatuhkan sanksi tilang kepada 23 pengendara dan memberikan teguran sebanyak 15 kali. Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar IPTU Yusrizal.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan helm yang tidak memenuhi standar masih menjadi pelanggaran dominan di lapangan. Selain meresahkan warga karena kebisingan, pelanggaran ini juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan, juga berpotensi menyebabkan gangguan kebisingan yang meresahkan warga sekitar. Gunakan helm standar SNI demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Ia juga mengingatkan pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya dan tidak memodifikasi secara berlebihan. Penindakan akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Aceh Barat.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Santri Nekat Bakar Asrama

Hukrim

Terbakar Dendam! Santri Nekat Bakar Asrama Dayah di Aceh Besar
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

Opsnal Satreskrim Ungkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh