Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 12 April 2026 - 18:19 WIB

Mulai 10 April 2026, ASN Aceh Jalani Sistem Kerja WFH Berbasis Kinerja

mm Redaksi

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai hal serupa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tinjau Penanganan Darurat Banjir di Aceh Utara, Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Terpenuhi

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang lebih menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Hadiri International Conference on Infrastructure di Jakarta 

Meski demikian, unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

Untuk menjaga kualitas kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tinjau Posko Logistik Krueng Geukueh, Pastikan Stok Bantuan Banjir dan Longsor Aman

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan era digital.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Minta SKPA Genjot Kinerja, Realisasi APBA 2026 Tembus Rp3,5 Triliun

Pemerintah Aceh

ASN dan Non ASN Padati Apel Rutin di Dinas Pendidikan Aceh, Junaidi Tekankan Semangat Muda

Pemerintah Aceh

TCK Kemenkes RI Angkatan IV Dilepas di Aceh, Dukung Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

Pemerintah Aceh

Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya, Wagub Aceh Turun Tangan atas Arahan Mendagri
SPS

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Raih Lontar & Lestari Awards di HUT SPS

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen, Pastikan ASN Relawan Bekerja Optimal

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh Ajak Guru Aktif Menulis, Bahasa Dinilai Mampu Menggerakkan Bangsa