Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 5 April 2026 - 17:51 WIB

Mulai 1 Mei 2026, JKA Tak Lagi untuk Semua: Pemerintah Aceh Prioritaskan Masyarakat Desil 1–7

mm Tiara Ayu Juneva

Ilustrasi dukungan terhadap program JKA yang difokuskan bagi masyarakat kurang mampu di fasilitas kesehatan Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Ilustrasi dukungan terhadap program JKA yang difokuskan bagi masyarakat kurang mampu di fasilitas kesehatan Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Di tengah perdebatan publik terkait keadilan sosial dan efisiensi anggaran, Pemerintah Aceh mengambil langkah strategis dengan melakukan penyesuaian terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Mulai 1 Mei 2026, layanan kesehatan gratis melalui program JKA tidak lagi berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Aceh mengacu pada data kesejahteraan dari Kementerian Sosial yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok (desil). Penilaian tidak hanya didasarkan pada pendapatan, tetapi juga kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Bersama Revisi UUPA

Sebelumnya, seluruh masyarakat Aceh tanpa memandang status ekonomi ditanggung oleh program JKA. Namun kini, bantuan difokuskan kepada masyarakat Desil 1 hingga 7. Sementara itu, kelompok Desil 8, 9, dan 10 yang tergolong mampu diarahkan untuk menggunakan BPJS Kesehatan mandiri.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi penderita penyakit katastropik yang masih berhak mendapatkan perlindungan kesehatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dalam meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Selama ini, terdapat kelompok masyarakat mampu yang terdaftar sebagai peserta JKA, namun jarang memanfaatkan layanan tersebut.

Bahkan, sebagian dari mereka lebih memilih berobat ke luar negeri dengan menggunakan asuransi swasta, sehingga iuran yang dibayarkan pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dinilai kurang tepat sasaran.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil di tengah tekanan fiskal yang cukup berat. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan daerah mengalami penurunan signifikan hingga sekitar 50 persen.

Dengan adanya pembatasan ini, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kelompok mampu dapat dialihkan untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, serta mendukung program pemulihan ekonomi dan sosial, terutama pascabencana.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan program JKA di masa depan.

Di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadlullah (Dek Fadh), Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial, dengan memastikan negara hadir untuk melindungi kelompok rentan tanpa membebani anggaran secara tidak tepat sasaran.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pangdam IM

Pemerintah Aceh

Pangdam IM Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Sigli–Banda Aceh
Kak Na

Pemerintah Aceh

Kak Na: Olah Ikan Kreatif Bikin Anak Aceh Gemar Makan

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Aceh Ajak Semua Pihak Dukung BNN Berantas Narkoba

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri di Apel Satgas Pemulihan Bencana Aceh Tamiang, 768 Personel Diterjunkan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Minta Dukungan Komisi IX untuk Layanan Kesehatan

Pemerintah Aceh

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan 

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Minta Menaker Bangun BLK Khusus di Aceh

Pemerintah Aceh

Yayasan AMANAH Jajaki Kolaborasi dengan Bank Indonesia Aceh untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif