Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Kantor MPU Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Rombongan MUI Langkat disambut langsung oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Syibral Malasyi bersama Wakil Ketua I Tgk. Muhibban H.M. Hajat, Wakil Ketua II Tgk. Sayed Husein Al-Mahdaly, dan sejumlah anggota MPU lainnya.
Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari MPU Kota Banda Aceh. Ia mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antarulama serta mempelajari keberhasilan penerapan syariat Islam di Banda Aceh.
“Kami ingin belajar dari para ulama di Banda Aceh tentang program-program sukses yang telah dilaksanakan serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan sehingga syariat Islam berjalan baik di Kota Banda Aceh,” ujar Zulkifli.
Zulkifli juga menjelaskan, MUI Langkat terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi memberi fatwa, nasihat, dan saran moral.
“Kami dapat mengeluarkan fatwa, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusinya. Karena itu, diperlukan landasan hukum seperti qanun atau peraturan daerah agar fatwa dapat lebih berpengaruh dalam kebijakan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Syibral Malasyi menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap silaturahmi antarlembaga keulamaan dapat memperkuat penerapan nilai-nilai Islam di Indonesia.
“Dengan adanya kepercayaan para pengurus MUI Langkat dan insyaallah akhir bulan ini MPU Kota Banda Aceh akan menerima kunjungan MUI Kota Bukittinggi. Dengan studi komparatif seperti ini, mari kita menjaga komitmen dalam menegakkan nilai-nilai agama dan terus berkolaborasi dengan pemerintah demi mewujudkan suasana yang kondusif,” katanya.
Ketua Komisi A MPU Banda Aceh Tgk. Tarmizi Daud menegaskan bahwa MPU merupakan lembaga istimewa di Aceh yang memiliki dasar hukum melalui qanun.
“Banyak kegiatan nasional dibatalkan karena tidak mendapat izin MPU. Ini bentuk pelaksanaan qanun syariat di Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh harus berlandaskan Qanun Aceh Tahun 2009, dan MPU berperan penting dalam memberi nasihat kepada pemerintah terkait penegakan syariat Islam.
Tgk. Tarmizi berharap pertemuan ini menjadi awal kerja sama antara MPU Kota Banda Aceh dan MUI Langkat dalam memperkuat penerapan nilai-nilai syariat di masyarakat.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












