Simeulue — Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa ujung tinggi, Simeulue Timur, Misratman, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penghilangan hak suara sejumlah warga yang dinilai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (P2K).
Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi mencoreng proses pemilihan yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Misratman menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan kecurigaan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari penyelenggara pemilihan apa lagi sampai lima orang.
“Ini bukan persoalan kecil. Hak pilih adalah hak konstitusional warga negara. Jika benar ada penghilangan hak suara menjelang pencoblosan, maka P2K harus bertanggung jawab penuh apalagi ini sampai lima orang,” tegas Mistrahman kepada wartawan Acehnow Jum’at, (19/12/2025).
Menurutnya, proses verifikasi dan penetapan daftar pemilih seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai P2K lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades.
Misratman juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh.
“Kami meminta adanya tindakan tegas. Jangan sampai proses demokrasi di desa ini tercoreng hanya karena kelalaian atau kepentingan tertentu,” pungkasnya
Editor: Dahlan












