Home / Pemerintah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Mirwan MS Imbau Warga Aceh Selatan Jauhi Rentenir, Siapkan Solusi LKMS

mm Redaksi

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur meminjam uang dari rentenir, yang sering disebut lintah darat, tengkulak, hingga bank keliling. Ia menegaskan praktik tersebut merugikan ekonomi rakyat dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

“Mari sama-sama kita jauhi aksi rentenir karena ini termasuk perbuatan yang sangat ditentang agama. Islam telah memberi peringatan keras terhadap praktek riba. Kita sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam harus menghindari praktik-praktik seperti rentenir ini,” kata H. Mirwan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok

Menurutnya, para rentenir kerap menyasar masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Mereka datang seolah menjadi penolong, namun justru menjerumuskan warga ke dalam jeratan bunga atau riba yang mencekik.

“Mereka itu berpura-pura baik. Memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan, tapi di balik itu, ada niat mencari untung besar dari penderitaan orang lain. Itulah sebabnya disebut lintah darat karena mengisap darah orang miskin untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Pelitahati Permudah Akses Akta Kelahiran di Banda Aceh

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan H. Mirwan MS bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis berencana membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Program ini masuk dalam agenda strategis pemerintahan MANIS (Mirwan–Baital Mukadis).

“InsyaAllah, LKMS ini akan menjadi solusi pembiayaan yang adil dan syariah bagi masyarakat kecil baik itu pedagang, petani, nelayan hingga ibu rumah tangga. Kita ingin mereka berkembang tanpa harus terjebak dalam riba,” jelas H. Mirwan.

Baca Juga :  Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

Ia menambahkan, LKMS tidak hanya berfungsi sebagai alat finansial, tetapi juga bagian dari misi besar untuk memberdayakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Bupati kembali menegaskan agar masyarakat tidak terperdaya oleh bujuk rayu rentenir yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

“Mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan masyarakat, yang ada hanya bagaimana mereka bisa memperkaya diri. Jangan sampai masyarakat kita Aceh Selatan jadi korban rentenir atau lintah darat!” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Tegas, 7 Keuchik Disanksi karena Tak Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

Aceh Besar

Peringati HUT ke-80 TNI AU, Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Sosial

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha, PT Armada Banda Jaya Jadi Lokasi Pengawasan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audensi Panitia Jambore Kemanusian Peduli Kesehatan PPPKMI, PERSAGI dan KAPPAH

Daerah

Wali Nanggroe Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus dan Arah Pembangunan Aceh

Daerah

Aktivis Minta Audit Proyek Preservasi Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar, Pengadaan BBM dan Material Jadi Sorotan

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Salurkan 11 Mesin Jahit untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Aceh Barat

Buka Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Aceh Barat Tekankan Sinergi Gampong dan Produk Unggulan