Kota Jantho – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melakukan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam inspeksi tersebut, Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar memeriksa sejumlah aspek pengelolaan lingkungan dan memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan agar terus meningkatkan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan ialah penyediaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai lokasi penyimpanan oli bekas kendaraan sebelum diserahkan kepada pengelola limbah berizin. Selain itu, perusahaan juga didorong menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan showroom sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, T. Dhiaul Murdhi, ST mengatakan pembinaan dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaku usaha mampu memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan lingkungan. Penyediaan TPS Limbah B3 dan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE menyampaikan dukungannya terhadap langkah pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar.
Menurutnya, pendekatan pembinaan perlu terus dikedepankan agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Tujuan utama kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban lingkungan dengan baik. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup,” kata Khairuddin.
DLH Aceh Besar menegaskan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap berbagai pelaku usaha di wilayah Aceh Besar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Editor: Dahlan










