Sigli – Pelaksanaan proyek preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro–Batas Kota Sigli dengan nilai anggaran mencapai Rp12,07 miliar menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat terkait proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sorotan itu disampaikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh yang meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut. Menurut mereka, proyek yang dikerjakan oleh PT Ayu Lestari Indah itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.078.322.000.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, termasuk mekanisme pengadaan pekerjaan yang disebut menggunakan sistem E-Purchasing atau E-Katalog.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat yang digunakan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, apabila benar terjadi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan proyek konstruksi berskala besar berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, sumber material yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi perhatian. Alamp Aksi meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas material yang dipasok ke lokasi proyek guna memastikan seluruh material berasal dari sumber yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar konstruksi.
“Kami meminta instansi terkait melakukan audit menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara,” kata Mahmud sebagaimana dikutip dari laporan yang beredar.
Menurutnya, proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BPJN Aceh terkait berbagai sorotan tersebut. NOA.co.id masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan yang berlaku sehingga kualitas pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jalan.
Editor: Dahlan










