Home / Hukrim

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:22 WIB

Merasa Ditipu Ratusan Juta oleh oknum Guru PPPK Paruh Waktu, Mantan Karyawan Pertamina Buat Laporan ke Polda

mm Redaksi

Korban dugaan penipuan dan penggelapan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sandri Amin, S.H., usai melaporkan kasus yang diduga melibatkan oknum Guru PPPK Paruh Waktu ke Polda Aceh, Kamis (11/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Korban dugaan penipuan dan penggelapan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sandri Amin, S.H., usai melaporkan kasus yang diduga melibatkan oknum Guru PPPK Paruh Waktu ke Polda Aceh, Kamis (11/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru PPPK Paruh Waktu berinisial IM ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 10 Juni 2026.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Sandri Amin, S.H. yang didampingi Tommy Sahendra, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada sekitar bulan September 2025 ketika terlapor meminjam uang kepada korban serta menawarkan kerjasama bidang modal usaha UMKM untuk masyarakat yang membutuhkan dengam iming-iming setiap orang yang akan meminjam dengan sistem bagi hasil.

“Terlapor meyakinkan kepada korban bahwa setiap dana yang di pinjam kepada masyarakat untuk usaha akan menghasilkan keuntungan 20 persen. Jumlah itu di bagi dua antara Korban dan Terlapor,” katanya., Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

Atas kepercayaan dan mengenal Terlapor, lanjut Sandri, Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, jumlah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Menurut Korban, dalam menjalankan praktik tersebut Terlapor berulang kali meminjam uang kepada Korban mengatasnamakan orang lain sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai penyebutan nama dan nomor telepon pihak yang di klaim sebagai peminjam.

“Dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan klien kami, fakta yang ditemukan justru berbeda. Orang-orang yang namanya digunakan oleh terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha, bahkan ada yang menyebut Terlapor juga pernah meminjam kepada mereka yang disebutkan namanya,”ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat lebih dari 50 nama yang digunakan oleh terlapor untuk memperoleh dana dari korban.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

“Permintaan dana tersebut dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Uang itu di transfer melalui rekening dari rekening Korban ke rekening Terlapor.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

“Dalam proses mediasi bersama guru yang dicatut namanya, Terlapor sampaikan dana yang diterimanya di gunakan untuk kepentingan pribadi. Alasan menggunakan nama-nama orang lain agar korban bisa menyerahkan uang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Sandri semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berharap Polda Aceh dapat segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa oleh oknum guru agama tersebut,” tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian yang dialaminya.

“Kita juga akan melaporkan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutup Muhammad Sandri Amin dan Tommy Sahendra kuasa hukum Korban.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen
Muhammad Ilham Maulana

Hukrim

Muhammad Ilham Maulana, ASN Banda Aceh, Alami Laka Tunggal

Hukrim

Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas