Home / Pemerintah Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pemerintah Aceh dan Menko Kumham Imipas Bahas Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blangpadang

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, beserta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) dan para Kepala SKPA/Biro terkait, foto bersama usai melakukan diskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jum'at, (24/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, beserta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) dan para Kepala SKPA/Biro terkait, foto bersama usai melakukan diskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jum'at, (24/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam audiensi itu, Fadhlullah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa persoalan status Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, perkembangan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dan terus dikoordinasikan bersama sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Dapat Ucapan Khusus dari Ustaz Abdul Somad

Yusril menjelaskan, secara historis terdapat landasan yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun demikian, proses penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.

Baca Juga :  Temui Wamensesneg, Wagub Aceh Dorong Penyelesaian Agenda Strategis MoU Helsinki

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, Yusril menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh juga memaparkan sejumlah dokumen dan bukti historis yang mendukung status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

Menutup pertemuan, Yusril menyampaikan akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Pemerintah Aceh berharap sinergi dengan pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian status wakaf Blangpadang dengan tetap menghormati nilai sejarah, ketentuan hukum, serta kemaslahatan masyarakat Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

ASN dan Non ASN Padati Apel Rutin di Dinas Pendidikan Aceh, Junaidi Tekankan Semangat Muda

Pemerintah Aceh

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah dan Aceh Tengah, serahkan Bantuan Korban Bencana

Pemerintah Aceh

Mualem Resmi Lantik Tiga Pejabat Eselon II Aceh, Dorong Kinerja di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

Pemerintah Aceh

Plt Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia Siap Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Pemerintah Aceh

DWP Aceh Gelar Semarak HUT RI ke-80 dengan Beragam Kegiatan Menarik

Kesehatan

Puncak Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Fokus Penguatan 6 SPM dan Pemulihan Pasca Bencana

Pemerintah Aceh

Mulai 10 April 2026, ASN Aceh Jalani Sistem Kerja WFH Berbasis Kinerja

Pemerintah Aceh

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal