Home / News

Sabtu, 27 September 2025 - 07:30 WIB

Menag Usul Otoritas Khusus Dana Umat Mirip OJK

mm Redaksi

Menag sedang menyampaikan gagasan dalam RTM di Bappenas, Jumat (26/9/2025). dok. Kemenag RI

Menag sedang menyampaikan gagasan dalam RTM di Bappenas, Jumat (26/9/2025). dok. Kemenag RI

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang bertugas mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama, mirip dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan.

Gagasan itu ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Kami mengusulkan adanya semacam otoritas khusus, semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Tunaikan Janji, Illiza Bayar Gaji ke-13 ASN

Menurut Menag, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Baznas menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, meski realisasinya baru sekitar Rp41 triliun. Potensi wakaf ditaksir bernilai Rp2.000 triliun dalam bentuk aset, dengan potensi pengelolaan tahunan hingga Rp180 triliun. Ekonomi kurban bahkan menyumbang Rp28,2 triliun per tahun.

Selain zakat dan wakaf, umat Hindu memiliki dana punia melalui 39 lembaga distribusi, umat Buddha dengan dana paramita, umat Kristen melalui amal sosial, serta umat Katolik lewat amal kasih. Jika seluruh instrumen ini digabungkan, nilainya diperkirakan menembus Rp500 triliun per tahun.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

“Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” tegas Nasaruddin.

Baca Juga :  Akun FB Palsu Catut Nama Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Dana Sosial

Ia menilai potensi besar tersebut membutuhkan regulasi yang jelas serta sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan hukum. Menag juga menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, untuk mengoptimalkan peran dana umat dalam penanggulangan kemiskinan.

“Kalau dikelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat akan menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” tutupnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ketua TP PKK Aceh Tinjau Lokasi Jembatan Krueng Sawang yang Ambruk, Direncanakan Segera Dibangun Kembali

Daerah

Pencegahan Tindak Premanisme Sat Samapta Polres Aceh Besar Lakukan Patroli

Daerah

Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wagub Aceh Mukarramah Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

Daerah

Pak Ben Dorong Distan Usul Rehab Krueng Jreu-Seuneubok ke APBN 2026

Daerah

19 Unit Motor Balap Liar Diamankan Personel Gabungan Polres Sabang

News

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Daerah

Kapolda Aceh Temui Pendemo