Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk memastikan derajat serta kesejahteraan tenaga pendidik terangkat secara merata. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Dalam paparannya, Menag menyoroti kenyataan bahwa banyak guru madrasah masih bekerja dalam keterbatasan fasilitas dan honor yang jauh dari layak. “Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag di Jakarta.
Data EMIS menunjukkan ada 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen PTKN, dengan 62,8% atau 437.941 guru belum bersertifikasi. Menag menilai angka tersebut mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh.
Ia menekankan revisi UU harus menciptakan kesetaraan antara seluruh lembaga pendidikan. “Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik sikap Kemenag, terutama dalam memperjuangkan nasib guru madrasah. “Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Eselon I Kemenag, pimpinan Baleg DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












