ACEH NOW – Tidak sedikit orang yang menganggap pemukulan yang hanya menyebabkan luka memar sebagai hal sepele. Tapi tahukah kamu? Luka memar tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Nah, pertanyaannya sekarang, apakah luka memar masuk dalam kategori penganiayaan ringan? Yuk, kita bahas tuntas soal ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia!
Apa Itu Penganiayaan dalam Hukum?
Secara sederhana, penganiayaan adalah tindakan menyakiti orang lain secara fisik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan. Di antaranya:
Penganiayaan ringan: tidak menyebabkan luka berat, penyakit, atau hambatan aktivitas.
- Penganiayaan biasa: menyebabkan luka atau memar, tapi tidak sampai cacat.
Penganiayaan berat: menyebabkan luka parah, cacat permanen, atau kematian.
Nah, luka memar yang timbul karena pukulan sering masuk dalam kategori penganiayaan biasa. Namun, dalam beberapa kasus, jika luka tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas korban, bisa saja dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.
Ini Aturan Hukumnya, dari KUHP Lama Sampai KUHP Baru
Hingga tahun 2025 ini, Indonesia masih memakai KUHP lama sebagai acuan utama. Tapi, perlu kamu tahu bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru sudah disahkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kedua KUHP ini mengatur soal penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang berbeda.
🔹 KUHP Lama:
- Pasal 351 ayat (1): Penganiayaan biasa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
- Pasal 352 ayat (1): Penganiayaan ringan diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
🔸 KUHP Baru (Berlaku 2026):
- Pasal 466 ayat (1): Penganiayaan biasa diancam penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta).
- Pasal 471 ayat (1): Penganiayaan ringan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).
Jadi, jika seseorang hanya menyebabkan memar tanpa mengganggu aktivitas atau pekerjaan korban, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan ringan.
Polisi Wajib Terima Laporan, Meski Kasusnya Ringan
Pertanyaan yang sering muncul: apakah polisi akan menangani kasus sekecil luka memar?
Jawabannya: YA.
Menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyelidik (polisi) punya wewenang penuh untuk menyelidiki semua dugaan tindak pidana, baik ringan maupun berat. Jadi, meskipun kasusnya terkesan sepele, aparat tetap wajib menindaklanjutinya.
Jangan lupa, kamu juga bisa membawa hasil visum et repertum sebagai bukti tertulis dari dokter. Dokumen ini sangat penting untuk memperkuat laporanmu di mata hukum.
Terus bagaimana kalau pelaku penganiayaan ternyata masih anak-anak?
Tenang, ada aturan khusus yang mengatur hal ini. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang melakukan tindak pidana tetap bisa diproses hukum, tapi dengan perlakuan khusus. Misalnya:
- Ancaman hukuman untuk anak maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa.
- Jadi, kalau pelaku dewasa bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan, anak-anak hanya bisa dihukum maksimal 1 tahun 4 bulan.
Hal ini bertujuan agar proses hukum tetap memberi efek jera, tapi juga mempertimbangkan masa depan anak.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa luka memar akibat kekerasan fisik tetap bisa dijerat hukum. Kategori penganiayaan ringan atau tidaknya tergantung pada dampak luka terhadap aktivitas korban. Namun, baik ringan maupun berat, tetap saja perbuatan ini melanggar hukum dan bisa diproses secara pidana.
Jadi, kalau kamu atau orang di sekitarmu jadi korban pemukulan yang menyebabkan memar, jangan ragu untuk melapor ke polisi. Lengkapi dengan bukti visum, dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB