Home / Pemerintah / Simeulue

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Lapas Kelas III Sinabang Berikan Remisi Umum bagi Narapidana pada Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

mm Agus Muliadi

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, didampingi kepala Lapas Sinabang Nasaryadi saat memberikan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada warga binaan.(Foto: AgusMuliadi/Acehnow).

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, didampingi kepala Lapas Sinabang Nasaryadi saat memberikan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada warga binaan.(Foto: AgusMuliadi/Acehnow).

SIMEULUE, – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIl Sinabang memberikan remisi umum kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Minggu, (17/08/2025)

Acara pemberian remisi berlangsung khidmat di halaman Lapas Sinabang, dengan dihadiri Bupati Simeulue Wakil Bupati Simeulue, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, TNI/Polri, serta para Kepala SKPK.

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nasaryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran

“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan bersikap positif. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial,”  Kata Nasaryadi

Pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini, sebanyak 69 narapidana yang menerima remisi Umum satu orang narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bupati Simeulue dalam sambutannya menyampaikan dengan pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca Juga :  MTQ ke-37 Aceh Barat Ditutup, Kecamatan Meureubo Jadi Juara Umum

“Saya harapkan dengan diberikan remisi ini, warga binaan Lapas Sinabang dapat termotivasi dan mengikuti segala bentuk kegiatan,” Ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simeulue secara simbolis memberikan surat keputusan (SK) remisi kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Karhutla Aceh Barat: Bupati Tarmizi Motivasi Petugas Damkar dan Imbau Warga Waspada

Aceh Barat

Jelang Idul Fitri 2026, Dishub Aceh Barat Periksa Kelayakan Bus Angkutan Umum di Terminal Meulaboh

Daerah

Pemkab Abdya Buka Beasiswa Hafiz-Hafizah

Aceh Besar

Kunjungan Kerja ke SDN 1 Pagar Air, Rahmawati Pastikan Sarpras dan Pembelajaran Berjalan Optimal

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus BKM dan Imum Chiek Masjid Al Hijrah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikut Rakor Nasional Evaluasi Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatera

Daerah

Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Tegaskan Uji KIR Wajib untuk Angkutan Barang dan Penumpang