Home / Hukrim

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

mm Syaiful AB

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025). dok. Ist

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025). dok. Ist

CALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas III Calang menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 93 narapidana menerima remisi, menjadikan momen ini istimewa karena masing-masing memperoleh dua jenis remisi sekaligus. Dari total 95 narapidana yang diusulkan, 2 lainnya tidak memperoleh remisi karena telah bebas melalui program Pembebasan Bersyarat sebelum SK diterbitkan. Beberapa narapidana lainnya tidak menerima remisi karena masih berstatus tahanan atau sedang menjalani sanksi Register F.

Kalapas Calang, Suparman, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi bukan hanya hadiah, melainkan motivasi agar warga binaan terus berproses menuju perubahan yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

Menariknya, terdapat satu narapidana yang langsung bebas karena memperoleh kombinasi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Surat bebas diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya Safwandi didampingi Kalapas Calang, disaksikan Forkopimda dan seluruh warga binaan.

Dalam kesempatan yang sama, Safwandi bersama Kalapas menyerahkan piagam penghargaan kepada pegawai teladan Lapas, Fachri Aidil, atas prestasinya menggagalkan penyelundupan minuman keras ke Lapas.

Sebelum prosesi penyerahan, Bupati Safwandi dan Kalapas meninjau area beranggang untuk melihat hasil pertanian warga binaan, termasuk jagung dan sayur-sayuran, sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

Baca Juga :  SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Prosesi penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis dengan disaksikan Forkopimda dan warga binaan. Suasana semakin meriah saat Kalapas Suparman memimpin yel-yel “Merdeka!” yang dibalas warga binaan dengan teriakan serentak, “Merdeka! Merdeka! Lapas Calang! Jaya Sabee!”

Kalapas menekankan bahwa semangat nasionalisme harus menjadi landasan perubahan bagi seluruh warga binaan. “Hari kemerdekaan ini kita jadikan momentum untuk membebaskan diri dari kebiasaan buruk, dan mulai menanamkan nilai disiplin, kerja keras, serta persaudaraan,” pungkasnya.

Kegiatan juga dirangkai dengan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako kepada purnabakti Lapas, serta bantuan peralatan olahraga, perlengkapan ibadah, dan bibit pertanian. Bupati Safwandi turut makan siang bersama warga binaan dan membagikan amplop berisi uang tunai, menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bekal semangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Safwandi.

Acara ditutup dengan iringan musik keyboard, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan penyerahan remisi dengan semangat, kekeluargaan, dan kebahagiaan.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini