Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:26 WIB

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Aceh Besar: Jabatan Amanah, Bukan Kepentingan Pribadi

mm Tiara Ayu Juneva

Kota Jantho – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Seluruh pengisian jabatan dilakukan secara profesional berdasarkan kinerja, integritas, dan kompetensi, bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Syech Muharram saat melantik dan mengukuhkan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Besar, Selasa (5/2/2026).

“Tidak ada jabatan yang diperjualbelikan dan tidak ada ruang untuk kepentingan pribadi. Semua pejabat harus bekerja untuk rakyat Aceh Besar, melayani 23 kecamatan dan 604 gampong secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Diterjunkan di Aceh Besar dan Banda Aceh, Siap Dukung Pendidikan dan Masyarakat

Muharram Idris menyampaikan bahwa arah kepemimpinan Aceh Besar ke depan menitikberatkan pada perubahan nyata dan peningkatan kinerja birokrasi, bukan pada loyalitas personal. Pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab besar. Saya berharap pejabat yang dilantik mampu bekerja secara profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pejabat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, saling mendukung, serta berkomitmen menjalankan visi dan misi pembangunan Kabupaten Aceh Besar guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :  Kunjungan ke PAUD di Pulo Aceh, Kak Na Serukan Wajib Belajar

Pelantikan dan pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 800.1.3/14/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 800.1.3/15/2026 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Dalam keputusan tersebut, sejumlah pejabat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya dan diangkat pejabat baru berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta uji kompetensi, disertai apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan.

Pejabat yang dilantik, antara lain:

  1. Abdullah, S.Sos. – Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar

  2. Agus Husni, S.P. – Kepala Bappeda

  3. Arifin, S.HI., M.Si. – Kepala BPKD

  4. Jakfar, S.P., M.Si. – Kepala DPMG

  5. Rahmawati, S.Pd., M.Si. – Kepala Disnakertrans

  6. Andria Saputra, S.E., M.M. – Kepala DPMPTSP

  7. Carbaini, S.Ag. – Kepala Dinas Pertanahan

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Aceh Besar Takziah ke Rumah Duka Ibunda Abu Sibreh

Pejabat yang dikukuhkan kembali, di antaranya:
Ir. Makmun, M.T.; M. Ali, S.Sos., M.Si.; Drs. Asnawi, M.Si.; Ridwan, S.Sos., M.Si.; Syahrial Amanullah, S.T.; Drs. Fadlan; Muwardi, S.H.; Muhajir, S.S.TP., MPA.; Fazlun, S.H., M.T.; dan Rusdi, S.Sos., M.Si.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta keluarga pejabat yang dilantik dan dikukuhkan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Dukung Lahirnya Komunitas Peduli Etnik Aceh

Pemerintah

Bupati Bener Meriah Lantik 4 Pejabat Baru, Tegaskan Jabatan Sebagai Amanah

News

Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Advertorial

Program Pelitahati Permudah Akses Akta Kelahiran di Banda Aceh

Aceh Besar

PKL Berjualan di Jembatan Lambaro Ditertibkan Satpol PP Aceh Besar Secara Humanis

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

Daerah

Dermaga Rusak, Ganggu Akses dan Ekonomi Warga Masyarakat Pulau Siumat

Aceh Besar

Peukan Bada Resmikan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)