Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Langgar Qanun Ketertiban Umum, Lapak PKL di Jalan AMD Banda Aceh Ditertibkan

mm Tiara Ayu Juneva

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diletakkan di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/01/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut berbagai kelengkapan berdagang seperti meja, potongan kayu, dan terpal ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Sejumlah barang terlihat berserakan dan ditinggalkan pemiliknya saat penertiban berlangsung.

Baca Juga :  PPID Gampong Jadi Fokus Diskominfotik dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Dana Desa

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Thabrani, S.Sos., menegaskan bahwa penempatan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.

Ia menambahkan, keberadaan lapak dan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pasokan Air Terganggu Akibat Banjir, Perumdam Tirta Daroy Salurkan Air Bersih ke Masjid-Masjid di Banda Aceh

Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan pihak kecamatan dan gampong guna memastikan penegakan aturan berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Kendalikan Situasi, Pasokan 1.670 LPG 3 Kg sudah Mulai Didistribusi

Pemko Banda Aceh

Kafilah Banda Aceh Disambut Hangat Usai Raih Juara II MTQ

Daerah

Pulang Kampung ke Aceh Tengah, Illiza Bawa Bantuan dan Gagasan Hilirisasi Kopi hingga Nilam

Pemko Banda Aceh

Zona Inspirasi KompasTV: Illiza Paparkan Strategi Mitigasi Bencana Banda Aceh dari Rumah Pompa hingga EWS

Pemko Banda Aceh

Dessy Maulidha Ajak Anak PAUD Salsabila Belajar dengan Ceria di Balai Kota Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Road to Banda Aceh 821, Wali Kota Buka Bakti Sosial Sunatan Massal di RSUD Meuraxa

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian terhadap Stabilitas Harga

Pemko Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja