Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:56 WIB

PPID Gampong Jadi Fokus Diskominfotik dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Dana Desa

mm Redaksi

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Gerakan Penghijauan Dayah di Banda Aceh, Afdhal: Menanam adalah Ibadah dan Sedekah

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Diskominfotik Ramaikan Maulid Raya Banda Aceh dengan Festival

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Ajak Anak Yatim Belanja Lebaran, 171 Anak dari Jaya Baru Terima Kupon Rp500 Ribu

Pemko Banda Aceh

Langgar Qanun Ketertiban Umum, Lapak PKL di Jalan AMD Banda Aceh Ditertibkan

Ekbis

Peukan Moto Aceh 2026 Resmi Dibuka, Sekdako Jalaluddin Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Pemko Banda Aceh

Solidaritas Antardaerah, Wali Kota Banda Aceh Kunjungi dan Bantu Warga Bener Meriah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Komitmen Majukan Dunia Olahraga

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Arahkan Pembangunan 2027 ke SDM, Layanan Dasar, dan Kolaborasi

Pemko Banda Aceh

Silaturahmi Ramadan: Wali Kota Illiza Apresiasi Dedikasi KONI Banda Aceh dalam Pembinaan Olahraga

Pemko Banda Aceh

Ramadan 1447 H, Pemko Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Dai dan Daiyah di Pendopo Wali Kota