Jakarta – Kementerian Agama kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun sejak 2016, laporan keuangan Kemenag memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKA) per 31 Desember 2024. Laporan tersebut disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penjelasan detail mengenai angka-angka keuangan juga telah dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku bersyukur atas capaian ini. Ia menekankan bahwa opini WTP ke-9 berturut-turut bukan sekadar pencapaian teknis, tetapi menjadi dorongan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih bermakna.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Ia juga menambahkan bahwa empati harus menjadi landasan dalam perencanaan program. “Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” ujarnya.
Dengan capaian opini WTP ke-9 ini, Kemenag menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi