Home / Pendidikan

Sabtu, 1 November 2025 - 16:00 WIB

Kemenag Gelar Tes Akademik Serentak di 9.636 Madrasah

mm Redaksi

Siswa madrasah melaksanakan CBT. dok. Kemenag RI

Siswa madrasah melaksanakan CBT. dok. Kemenag RI

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ujian ini akan berlangsung serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam pada awal November 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut penyelenggaraan TKA merupakan langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.

“TKA akan menjadi salah satu instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien Suyitno saat pembukaan ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan TKA akan menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Namun, tes ini menggunakan pendekatan yang lebih modern dengan fokus pada kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Contoh Kehidupan Beragama Dunia, Kemenag Ajak Semua Berperan

“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.

Sebanyak 9.636 lembaga siap berpartisipasi, terdiri atas 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, dan 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta.

Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sementara lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.

“Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” kata Amien.

TKA 2025 dilaksanakan secara daring (online) dan digelar serentak di berbagai wilayah. Menurut Amien, digitalisasi asesmen menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.

Baca Juga :  Siswi MAN 1 Deli Serdang Siap Bawa Pulang Medali Pickleball

“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegasnya.

Pelaksanaan TKA terbagi menjadi beberapa gelombang. Untuk jenjang MA dan MAK, ujian digelar pada 3–4 November 2025 (Gelombang I) dan 5–6 November 2025 (Gelombang II). Sedangkan bagi pondok pesantren, ujian akan berlangsung pada 8–9 November 2025.

Setiap hari ujian akan dibagi dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa.

Dalam rangka memastikan kesiapan teknis, Kemenag bersama Kemendikbudristek juga menggelar sinkronisasi data dan sistem pelaksanaan TKA 2025 untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya. Sinkronisasi dilakukan pada 1–2 November 2025 pukul 08.00–23.59 WIB.

Amien menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional yang lebih objektif dan berbasis data.

Baca Juga :  Enam Siswa SMA Negeri Unggul Subulussalam Wakili Aceh di Ajang FIKSI Nasional 2025

“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.

“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menjelaskan bahwa TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada mata pelajaran tertentu tanpa menggantikan penilaian satuan pendidikan.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegas Basit.

Ia menambahkan, pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Hasil tes ini dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru hingga penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, serta menjadi acuan penjaminan mutu pendidikan di berbagai jenjang.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

OMI Bidang Sains 2025 Banjir Peminat, 204 Ribu Siswa Ikut Seleksi
IAIN Palangka Raya

Pendidikan

IAIN Palangka Raya Kini UIN, Target Cetak SDM Berkualitas

Pendidikan

Wamenag Dorong PTKIN Fokus Halal Industri dan Manajemen Pesantren
MAN 3 Palembang

Pendidikan

Guru MAN 3 Palembang Boyong Emas di Ajang NRTC 2025

Pendidikan

Hari Santri 2025, Kemenag Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan Bangsa

Pemerintah Aceh

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Pendidikan

Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses