Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 secara daring melalui tautan resmi Kemenag.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Terdapat delapan formasi yang tersedia untuk unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama meliputi Warga Negara Indonesia beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan seleksi ini penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Tahapan Seleksi Anggota BAZNAS 2025–2030
- Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
- Seleksi Administrasi: 10–12 dan 15 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
- Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
- Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
- Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Kemenag menegaskan bahwa jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan informasi terbaru akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama maupun Ditjen Bimas Islam.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi