Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 08:30 WIB

Kemenag Buka Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Pendaftaran Hingga 30 September

mm Redaksi

Banner program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. dok. Kemenag RI

Banner program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka mulai 2 hingga 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan yang diberikan berupa dana tunai untuk mendukung pengembangan perpustakaan masjid. Dana tersebut dapat digunakan untuk penambahan koleksi buku, pembelian komputer, mebel, fasilitas internet, pendingin ruangan, hingga sarana penunjang lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya keberadaan perpustakaan masjid sebagai pusat pembelajaran masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Kenakan Pakaian Adat Melayu Saat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Masjid yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan pengurus/takmir masjid;
  2. Memiliki ruangan perpustakaan yang aktif;
  3. Menyelenggarakan layanan perpustakaan yang berjalan;
  4. Memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
  5. Tidak pernah menerima bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir;
  6. Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Baca Juga :  Muchlis Hanafi Terpilih Jadi Ketua AICI 2025–2028, Siap Bawa Juru Bahasa Indonesia Makin Profesional

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyiapkan proposal lengkap yang berisi:

  • Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam;
  • Surat rekomendasi dari Kanwil atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  • Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus/takmir;
  • Rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan masjid;
  • Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Baca Juga :  Menhan Sjafrie Gelar Pertemuan Akrab dengan Pemred, Bahas Stabilitas Nasional

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid dalam proses pengajuan agar berjalan lancar.

Pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi Kemenag: Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menhan Sjafrie Hadiri Rakor Penertiban Tambang dan Hutan Ilegal

Nasional

Menag: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Motor Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

Tunjangan Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Menag Nasaruddin Umar: Profesi Guru Adalah Pelayan Bangsa

Aceh Besar

Cakupan BPJS Capai 98 Persen, Aceh Besar Terima UHC Award 2026

Nasional

ASABRI Rayakan HUT ke-54, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Prajurit dan Polri

Nasional

Menpora Dito Lepas Delegasi Indonesia ke Y20 Summit di Afrika Selatan

Nasional

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Nasional

Presiden Prabowo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Targetkan 20 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan Gratis