Home / Nasional / Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Gubernur Aceh Tetapkan Transisi Darurat Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

mm Tiara Ayu Juneva

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi. Penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026). Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta unsur Forkopimda lainnya.

Baca Juga :  Guru PAI Terbanyak, UKMPPG 2025 Siap Digelar Serentak

“Pemerintah Aceh menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam arahannya, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi. Prioritas utama meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan pengungsi.

Baca Juga :  Kemenag Luncurkan EWS Si-Rukun, Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial

Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap berfungsi. Pemerintah Aceh turut memberlakukan kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di SPBU untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan di lapangan.

Optimalisasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) juga menjadi perhatian utama agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dokumen R3P direncanakan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” kata Mualem.

Baca Juga :  Gubernur Mualem Dorong Pusat Percepat Terowongan Geurutee

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembersihan material sisa bencana, terutama di wilayah dataran tinggi.

“Penetapan status transisi ini menjadi titik awal pemulihan Aceh. Instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, khususnya pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) akan kami koordinasikan untuk mendukung upaya tersebut,” tutup M. Nasir.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Subianto Sholat Idul Fitri 1447 H Bersama Warga Huntara di Aceh Tamiang

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Nasional

Menag Ajak Santri Hidupkan Kembali Semangat Ulama Klasik

Nasional

Illiza Hadiri Audiensi JKPI dengan Wamendagri Bima Arya, Dorong Penguatan Kota Pusaka dan Rakernas di Ternate

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Organisasi Kewanitaan se-Aceh

Pemerintah Aceh

DPKA Aceh Percepat Digitalisasi Perpustakaan, 14 Ribu Judul Buku Kini Bisa Diakses Online

News

Wagub Fadhlullah Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Qanun RPJMA 2025-2029