Home / Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kemenag Percepat Sertifikasi Aset Wakaf, 5.200 Sertifikat Terbit Semester I 2025

mm Redaksi

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad. dok. Kemenag RI

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat program sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Pada semester pertama 2025, tercatat sebanyak 5.200 sertifikat wakaf telah diterbitkan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan percepatan sertifikasi tidak sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat.

“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

Abu Rokhmad mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.

“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” imbuhnya.

Kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN, berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021, telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi bahkan dapat dilakukan meskipun nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo-Putin Sepakat Perkuat Hubungan Indonesia-Rusia di Tengah Gejolak Global

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi umat.

Kemenag menargetkan percepatan yang lebih masif, khususnya di daerah dengan tingkat sertifikasi rendah. Strategi yang digunakan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, dan kampanye kesadaran publik mengenai pentingnya sertifikasi wakaf.

“Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” jelas Abu Rokhmad.

Baca Juga :  Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Direktur Jenderal Bimas Islam juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang konsisten dalam program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, keterlibatan aktif ATR/BPN di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program ini.

“ATR/BPN telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan setiap proses berjalan lancar. Dukungan mereka bukan hanya dalam bentuk regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan, yang sangat membantu kami dalam mencapai target sertifikasi,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

TP PKK Banda Aceh Perkenalkan Budaya Lokal ke Delegasi APEKSI Lewat Kolaborasi Tour

Nasional

Menag Jenguk Korban Robohnya Majelis Taklim di Bogor, Salurkan Bantuan Rp150 Juta

Nasional

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Catat Jadwalnya

Nasional

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Nasional

Peduli Korban Banjir, BPJN Aceh Salurkan Sembako ke Warga Nagan Raya
Festival Taklim 2025

Nasional

Kemenag Gelar Festival Taklim 2025, 25 Provinsi Ikut

Nasional

Aceh Raih 2 medali Perak dan 3 Medali Perunggu Kejurnas Kurash