Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Kejati Aceh Kampanye Antikorupsi di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Edukasi Pelajar Bahaya Korupsi

mm Redaksi

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berfoto bersama para siswa setelah kegiatan kampanye dan edukasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berfoto bersama para siswa setelah kegiatan kampanye dan edukasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui bidang Asisten Intelijen menggelar kampanye antikorupsi di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan membagikan stiker, brosur, gantungan kunci, serta berbagai suvenir kepada para siswa sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus ajakan menanamkan nilai kejujuran sejak dini.

Para siswa terlihat aktif mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi dengan tim dari Kejati Aceh mengenai pentingnya memahami hukum dan bahaya praktik korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Pemateri Utama menjelaskan secara sederhana kepada para siswa mengenai pengertian hukum serta tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tunjuk AKP Rahmat sebagai Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang

Menurutnya, hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, bersifat memaksa, serta memiliki sanksi bagi setiap pelanggar.

“Korupsi bukan sekadar mengambil milik orang lain atau menggelapkan uang pribadi. Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara atau dana publik yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelas Ali Rasab Lubis.

Ia juga menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk meningkatkan pemahaman siswa, tim Kejati Aceh juga mengajak para peserta berdialog dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar hukum dan perilaku antikorupsi. Siswa yang mampu menjawab diberikan cenderamata sebagai bentuk apresiasi.

Baca Juga :  Ini 5 Anggota Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, Ditetapkan DPRK Sesuai Hasil Fit and Proper Test

Kampanye ini merupakan bagian dari program penerangan dan penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan Kejaksaan guna membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi.

Kepala SMK Negeri 1 Banda Aceh, Nurleila, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah memberikan edukasi hukum kepada para siswa.

Baca Juga :  Pendaftaran Duta Wisata Banda Aceh 2025 Resmi Dibuka

“Alhamdulillah, anak-anak kami sangat bangga dengan kedatangan tim Kejaksaan yang memberikan ilmu tentang hukum dan antikorupsi. Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, serta menjadikannya bekal agar terhindar dari perbuatan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah guru dan staf SMK Negeri 1 Banda Aceh serta jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat antikorupsi dapat tertanam kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Santri Dayah Madani Al Aziziyah

Daerah

Tokoh Agama Aceh Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum

Daerah

Tekan Angka Kejahatan, Satreskrim Polres Bener Meriah Aktif Turun ke Lapangan

Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Kodam IM Aktif Dampingi Petani Aceh

Daerah

Warganya sedang perjuangkan Empat Pulau, Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil

Daerah

Pemkab Asahan Gelar Pelatihan Komunikasi Publik untuk Perkuat Publikasi di Media Sosial

Daerah

Bupati Aceh Utara Serahkan Ambulance untuk Puskesmas Geureudong Pase dan Lantik Plt Kepala Dinkes

Daerah

Kapolda Aceh Cek Menu Makanan Siswa Secaba, Pastikan Asupan Gizi Terjaga