Home / Hukrim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

mm Redaksi

Kejaksaan Negeri Meulaboh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (10/7/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jalan DR. Sutomo, Gampong Suwak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. dok. Polres Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Meulaboh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (10/7/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jalan DR. Sutomo, Gampong Suwak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Barat, Jalan DR. Sutomo, Gampong Suwak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan pemusnahan dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk Kapolres Aceh Barat yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Meulaboh, serta para pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk kewenangan jaksa dalam menyelesaikan proses hukum hingga tahap eksekusi, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan senjata api rakitan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,1 kilogram
  • Sabu seberat 73,73 gram
  • Satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm
  • Enam unit telepon seluler
  • Dompet, alat hisap sabu, korek api, pakaian, martil, kunci, dan timbangan digital.
Baca Juga :  Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan para saksi dari instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara, Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terkait peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan hukum, tapi juga sebagai pesan kuat bahwa kami tidak mentolerir peredaran narkotika. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum berlaku,” tegas AKP Shandy.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Ia juga menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan melalui patroli, penyuluhan, hingga operasi penangkapan.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan, karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Satlantas Aceh Jaya

Hukrim

Satlantas Aceh Jaya Patroli Rawan Banjir, Imbau Pengendara

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar