Home / Daerah / News

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:46 WIB

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Redaksi

Kajari Banda Aceh, Suhendri melakukan proses pemusnahan barang bukti berupa sabut dengan cara diblender di halaman Kejari Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Kajari Banda Aceh, Suhendri melakukan proses pemusnahan barang bukti berupa sabut dengan cara diblender di halaman Kejari Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu dan minuman keras (miras) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kejari setempat di kawasan Kuta Alam, Selasa (20/5/2025).

Pemusnahaan barang bukti sitaan hasil perkara selama kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor :  Print-564/L.1.10/BPApm.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Aceh Besar Jalin Kolaborasi dengan UI dan Apkasi dalam Program Beasiswa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri  Banda Aceh.

“Ada 57 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270  KUHAP,” kata Suhendri.

Baca Juga :  Terkait Pembukaan Tol Sibanceh untuk Calon Jemaah Haji, Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU

Barang bukti  yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras 6 botol, delapan pics alat hisap sabu, pipet 12 pcs, pipa kaca 6 pcs, kaca pirex 4 pcs, kotak rokok, dokumen, helm, handphone, pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Fadhlullah Silaturahmi dengan Direksi PT. PIM, Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh untuk Pengembangan Perusahaan

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke saluran got. Proses pemusnahan serupa juga dilakukan terhadap barang bukti minuman keras.

Sementara barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan benda tumpul. Selain itu kata Suhendri, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini kewajiban kita untuk melakukan pemusnahan,

Share :

Baca Juga

Daerah

SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat

Daerah

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

Daerah

Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim: Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Daerah

Pemkot Banjarmasin Terapkan Perda Mediasi untuk Selesaikan Sengketa

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Daerah

Kodam Iskandar Muda Bagikan 166 Paket Sarapan Gratis Lewat Program Jumat Berkah

Daerah

PMI Bagikan Paket Ke Sejumlah Mesjid Terdampak Bencana Di Pidie Jaya

Daerah

Hati-hati! Penipu Catut Nama Istri Gubernur Aceh Gentayangan di FB dan WA, Modus Bantu Modal Usaha