Pidie Jaya – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan siswa.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/238/2026 tentang larangan pelaksanaan wisuda, study tour, serta pungutan di sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua atau wali murid.
Kepala Disdikbud Pidie Jaya, T. Muhalil, SE., M.Si., Ak menegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan di lingkungan pendidikan, sekaligus mencegah munculnya biaya tambahan menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026.
“Kami mengimbau pihak sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda, study tour, maupun memungut biaya dari siswa. Termasuk juga menahan ijazah atau menggelar acara perpisahan secara berlebihan, apalagi hingga dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi,” ujar Muhalil.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, terlebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Pidie Jaya. Karena itu, pihaknya menilai kegiatan seremonial berbiaya tinggi sangat memberatkan wali murid.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda tersebut menjelaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menggelar acara perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.
“Perpisahan boleh dilakukan di sekolah dengan konsep sederhana, tanpa membebani orang tua, seperti kewajiban pembuatan baju seragam khusus atau biaya tambahan lainnya. Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.











