Home / Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing” untuk Perangi Tambang Ilegal

mm Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menanda tangani petisi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi deklarasi “Green Policing” sebagai upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah Aceh. Kegiatan tersebut digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Green Policing merupakan pendekatan yang mengintegrasikan filosofi, strategi, dan kegiatan kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar di seluruh Aceh.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Cek Kesiapan Inovasi SIM Corner dan Layanan Ganti STNK 5 Tahunan di MPP

Dalam deklarasi itu, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagi informasi valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu.

Baca Juga :  Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue Imbau Penumpang Beli Tiket Resmi Demi Keselamatan dan Perlindungan Asuransi

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Dorong Profesionalisme dan Sinergi di Acara Sertijab Pejabat Kodam Iskandar Muda

Kapolda juga menekankan bahwa tambang ilegal harus menjadi perhatian serius karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.

Abituren Akabri 1991 itu mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas PETI di lapangan.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Banda Aceh Siap Dukung Penegakan Syariat Islam

Daerah

Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Periksa Jajanan Warkop di Banda Aceh

Daerah

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Tinjau Korban Banjir Bandang Sawang Aceh Utara, 85 KK Mengungsi di Meunasah Paya Rubek

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

Brigif TP 90/YGD Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Daerah

Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Pengamanan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Daerah

Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Angka Kecelakaan Hari Kedelapan Ops Ketupat Seulawah 2025 Menurun