Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Jangan Takut Melapor, DP3AP2KB Banda Aceh Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan

Ratish

Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M. Foto: Dok. DP3AP2KB Kota Banda Aceh

Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M. Foto: Dok. DP3AP2KB Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali menyisakan persoalan yang tidak terlihat. Selain luka fisik, korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, hingga kesulitan kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

Namun, persoalan tersebut kerap semakin berat ketika korban memilih diam. Rasa takut, malu, ancaman pelaku, dan tekanan sosial menjadi sejumlah alasan yang membuat kasus kekerasan tidak terungkap.

Menyikapi kondisi tersebut, DP3AP2KB Kota Banda Aceh terus mendorong masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan serta memberikan ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Publik, Pemko Banda Aceh Kirim Pejabat Ikuti Bimtek Pengaduan Masyarakat

Melalui UPTD PPA, pemerintah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan serta anak yang mengalami kekerasan. Korban dapat memperoleh konsultasi, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rujukan sesuai kebutuhan.

Upaya mendorong keberanian melapor juga menjadi perhatian DP3AP2KB. Plt Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari AR. Pihaknya terus mengajak korban pelecehan seksual agar tidak takut melaporkan kejadian yang dialami.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Kreativitas Guru PAUD pada Pentas Seni Himpaudi 2026

Dalam penanganan kasus, kerahasiaan identitas korban menjadi salah satu aspek penting. Perlindungan tersebut diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan tambahan, intimidasi, maupun stigma akibat mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

Selain menyediakan layanan pengaduan, DP3AP2KB juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif. Keluarga, tetangga, aparatur gampong, dan lingkungan pendidikan diharapkan tidak menutup mata ketika mengetahui adanya indikasi kekerasan.

“Masyarakat juga perlu memahami bahwa melaporkan kekerasan bukan berarti membuka aib keluarga atau lingkungan. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan langkah untuk menghentikan kekerasan dan melindungi keselamatan korban,” kata Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Jelang Tahun Ajaran Baru, Anak Yatim di Kuta Alam Terima Bantuan Tas dan Perlengkapan Sekolah

Melalui penguatan layanan pengaduan, pendampingan, dan edukasi masyarakat, DP3AP2KB Banda Aceh berupaya memastikan tidak ada perempuan dan anak yang harus menghadapi kekerasan seorang diri. Keberanian melapor harus disambut dengan perlindungan, bukan penghakiman.(*)

Editor: RedaksiReporter: Ratish

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Bidik Predikat Utama Kota Layak Anak 2026, Perkuat Perlindungan Anak

Pemko Banda Aceh

47.450 UMKM Aktif, Illiza Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Ekonomi Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Libatkan Pemuda, Sulthan Muhammad Yus Ditunjuk Jadi Jubir

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tata Kawasan Darussalam, Lebih dari 100 Lapak PKL Dibongkar

Pemko Banda Aceh

Dinkes Banda Aceh Perkuat Peran Remaja sebagai Konselor Sebaya di Sekolah

Pemko Banda Aceh

GPM Banda Aceh Digelar di Dua Lokasi, Paket Pangan Hanya Rp168 Ribu

Pemko Banda Aceh

Rapat Paripurna DPRK, Pemko Banda Aceh Sampaikan Penjelasan Perubahan APBK 2026

Pemko Banda Aceh

Karnaval APEKSI 2026: Penampilan Delegasi Banda Aceh Tuai Pujian Warga Medan