Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil pemantauan intensif petugas.
Operasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Ridwan, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin penyegelan, tetapi juga turun langsung memeriksa kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur serta beberapa kotak kondom lainnya di dalam mobil salah seorang penginap.
Menanggapi temuan itu, Illiza menegaskan bahwa penyegelan masih bersifat sementara. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” ujar Illiza di lokasi, dilansir dari laman resmi Prokopim Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.
Namun, ia mengingatkan akan konsekuensi hukum yang lebih berat jika pelanggaran kembali terjadi. “Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tegasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi