Home / Daerah / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:57 WIB

Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Banda Aceh – Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19) Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam.

Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan,  MH  di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) saat hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

Dimana becak tersebut merupakan barang hasil curian yang  ia lakukan pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.

Bentor tersebut diketahui milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dimana sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya.

Namun, disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi.

“Namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya

Baca Juga :  Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh

Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian bentor tersebut pada Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB.

Dimana korban Ways memarkirkan kendaraan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

Namun, ke esok harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya.

Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.

“Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN,” tutupnya.

Kini MH alias Alex  dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Daerah

Pastikan Kualitas Pemenuhan Gizi, Dandim 0115/Simeulue, Tinjau Dapur Sppg Bako Parangai 

Daerah

Penanganan Bencana Aceh, Wagub Dorong Peran BUMN Bangun Huntara Ramah Anak

Daerah

TNI Yonif 112/DJ Layani Warga Kampung Pagaleme dengan Pengobatan Door to Door

Daerah

HUT TNI ke-80, Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Karya Bakti Bersama Warga

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Baru Langsa, Kader Diminta Aktif di Masyarakat
Pangdam IM

Daerah

Pangdam IM Tinjau Dapur Umum, Pastikan Makanan Bergizi Aman

Daerah

Krisis Harga Udang Aceh, Ribuan Petambak Terancam Rugi Besar