Home / News

Senin, 14 Juli 2025 - 07:49 WIB

SPT Online 2026 Lewat Coretax Menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, Ini Cara Buat

mm Tika Fitri Lestari

Laman Coretax NPWP. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak

Laman Coretax NPWP. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan secara eksklusif melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya dan menghadirkan proses digital yang lebih terintegrasi.

Agar bisa melaporkan SPT melalui Coretax, setiap wajib pajak wajib memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi dan tanda tangan digital atas laporan SPT mereka. Tanpa kode ini, pelaporan tidak dapat dilakukan.

Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan resmi melalui akun Instagram mereka, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Baru Langsa, Kader Diminta Aktif di Masyarakat

Langkah-Langkah Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)

Berikut ini prosedur pembuatan KO/SD melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP dan masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

  2. Di halaman selanjutnya, scroll ke bawah pada bagian Rincian Sertifikat.

  3. Pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia, termasuk yang dikelola oleh DJP.

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

  5. Centang kotak persetujuan yang tersedia dan klik “Kirim”.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital melalui tombol yang tersedia.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya Narkoba dan Bahan Terlarang Polresta Banda Aceh Tingkatkan Razia Kendaraan

Proses Validasi Kode Otorisasi di Coretax

Setelah berhasil membuat KO/SD, wajib pajak harus memvalidasi sertifikat tersebut:

  1. Akses menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Profil Saya”.

  2. Klik “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri laman, lalu buka tab “Digital Certificate”.

  3. Pastikan status sertifikat dalam tabel menunjukkan VALID.

  4. Jika status INVALID, klik “Periksa Status” pada kolom kanan tabel.

  5. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”untuk menyelesaikan proses validasi.

  6. Setelah sukses, unduh dokumen dari submenu “Dokumen Saya”.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Bentuk Perumda Pasar

Dukungan Informasi

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem ini. Apabila mengalami kendala atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)terdaftar.

Transformasi ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mendukung digitalisasi administrasi perpajakan nasional untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan akurat.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri Lestari

Share :

Baca Juga

News

Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang 

Aceh Besar

Plh Sekda Aceh Besar Lepas 393 CJH Kloter 11

News

Isu LGBT, Imunisasi, dan Stunting Mengemuka pada Diskusi Kadiskes Aceh dengan Wartawan
Umrah via SIM

News

Aceh Targetkan Umrah via SIM Mulai Januari 2026

News

Plt Sekda Aceh : Sinkronisasi RPJM Kabupaten, Provinsi dan Nasional Penting untuk Wujudkan Visi Misi Pemerintah 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar tinjau puskesmas pastikan layanan berjalan maksimal

Daerah

Wali Nanggroe Tolak Penambahan Batalyon Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM

Daerah

Orang Tua Murid Minta Dapur MBG Tetap Dikelola Mitra, Kantin Sekolah Jangan Dipaksakan