Home / Nasional / Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Gubernur Aceh Tetapkan Transisi Darurat Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

mm Tiara Ayu Juneva

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi. Penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026). Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta unsur Forkopimda lainnya.

Baca Juga :  Guru PAI Terbanyak, UKMPPG 2025 Siap Digelar Serentak

“Pemerintah Aceh menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam arahannya, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi. Prioritas utama meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan pengungsi.

Baca Juga :  Kemenag Luncurkan EWS Si-Rukun, Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial

Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap berfungsi. Pemerintah Aceh turut memberlakukan kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di SPBU untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan di lapangan.

Optimalisasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) juga menjadi perhatian utama agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dokumen R3P direncanakan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” kata Mualem.

Baca Juga :  Gubernur Mualem Dorong Pusat Percepat Terowongan Geurutee

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembersihan material sisa bencana, terutama di wilayah dataran tinggi.

“Penetapan status transisi ini menjadi titik awal pemulihan Aceh. Instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, khususnya pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) akan kami koordinasikan untuk mendukung upaya tersebut,” tutup M. Nasir.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Sekda Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Transformasi Kesehatan Menuju 2045

Daerah

Sekda Aceh Terjebak Longsor di Putri Betung Gayo Lues Saat Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Murthalamuddin Ajak Sekolah di Bener Meriah Bangun Pendidikan Bermakna dan Berdaya Saing

Pemerintah Aceh

Mukarramah Fadhlullah Puji Komitmen Gampong Peunyeurat di Lomba Gelari Pelangi

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Nasional

PM Kanada Undang Prabowo ke KTT G7 Pertengahan Juni

Nasional

Kadiv Humas: Kapolri Selalu Bertanya Kapan PWI Bersatu Lagi

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan