Kota Jantho — Permasalahan serius mencuat di dunia pendidikan Aceh Besar. Para guru di SMP Negeri 13 Al Fauzul Kabir dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama karena sekolah tersebut merupakan bagian dari program unggulan “satu gampong satu tahfidz” yang digagas pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan yang beredar, hingga memasuki April 2026 para tenaga pengajar masih belum menerima hak mereka, bahkan status pengangkatan melalui Surat Keputusan (SK) disebut belum memiliki kejelasan.
Pengamat sosial, Usman Lamreung, menilai persoalan ini bukan sekadar kendala administratif, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola program pendidikan berbasis syariat di daerah.
“Ketika guru tidak mendapatkan hak dasarnya, maka program sebesar apa pun akan kehilangan fondasi utamanya,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik menunjukkan adanya disorientasi kebijakan. Ia menilai evaluasi dan perencanaan anggaran yang seharusnya dilakukan setiap akhir tahun tidak berjalan optimal.
Program tahfidz yang bertujuan mencetak generasi Qurani justru dinilai menghadapi ironi di lapangan. Di satu sisi pemerintah menggaungkan penguatan pendidikan berbasis Al-Qur’an, namun di sisi lain hak dasar guru sebagai ujung tombak pendidikan justru terabaikan.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengawal program strategis tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pengelolaan pendidikan di Aceh Besar, terutama dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Editor: Dahlan











