Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:15 WIB

Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

Redaksi

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024). Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024). Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim.

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkankan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.

“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.

Diketahui sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 661 Personel Amankan Hari Buruh Internasional

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025) lalu.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut.

Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendikdasmen Pimpin Upacara Hari Pertama Sekolah Pasca Banjir di Aceh Tamiang

Daerah

PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan
Pangdam IM

Daerah

Pangdam IM Tinjau Dapur Umum, Pastikan Makanan Bergizi Aman

Daerah

‎MSB Simeulue Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemprov Aceh Terkait Pembatalan Rute Aceh Hebat 1 Ke Krueng Geukueh-Penang

Daerah

Prajurit Lanud SIM Ikuti Olahraga Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo Aceh Singkil

Daerah

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Daerah

Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong Saat Razia di Ingin Jaya Aceh Besar